Hackbrain

Kasus Korupsi Impor Gula: Mantan Bos PT PPI Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara

 

 

 

Latar Belakang Kasus dan Tuntutan Jaksa

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dengan hukuman penjara selama 4 tahun dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015–2016. Ia juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Charles dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

 

 

 

Modus Operandi dan Kerugian Negara

 

Charles diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan penetapan harga sesuai dengan harga patokan petani (HPP). Ia malah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih bersama sembilan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar.

 

 

 

Pertimbangan Hukum dan Sikap Terdakwa

 

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa tindakan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, jaksa juga mencatat bahwa Charles bersikap kooperatif, berterus terang, dan belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi faktor meringankan dalam tuntutan. Berbeda dengan Tom Lembong yang tidak mengakui kesalahannya, Charles menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.